Fathan mengatakan wajar jika ada tuntutan tinggi terhadap integritas dari pegawai Ditjen Pajak. Deemikian juga tuntutan DPR. Menurutnya dari segi tunjangan kinerja sebagai aparatur sipil negara (ASN) pegawai Ditjen Pajak tercatat sebagai penerima terbesar.

“Hal itu menandakan jika dari gaji dan tukin saja para pegawai Ditjen Pajak sudah bisa hidup dengan layak,” katanya.

Publik selama ini, kata Fathan juga tidak mempermasalahkan jika tukin dari pegawai Ditjen Pajak lebih tinggi dibandingkan dengan ASN lainnya. Mereka memahami jika tukin tinggi tersebut untuk menjaga agar pegawai Ditjen Pajak tidak tergoda main mata dengan wajib pajak sehingga pendapatan negara tetap terjaga.

“Harus diakui Tukin tinggi tersebut salah satunya untuk menjaga integritas dari pegawai di lingkungan Ditjen Pajak dan kita fine-fine saja dengan hal itu. Tapi hal itu akan menjadi masalah jika sudah Tukin tinggi tetapi mereka tetap main mata dengan wajib pajak untuk memperkaya diri sendiri,” tukasnya.

Fathan menegaskan jika pajak merupakan pilar utama pendapatan negara. Ironinya rasio pajak Indonesia masih tergolong rendah dibandingkan dengan negara-negara dengan tingkat ekonomi setara. Rasio pajak di Indonesia masih di kisaran 10-12% dari PDB. Angka ini masih di bawah rasio pajak negara-negara dengan tingkat pendapatan rendah (low income) yang ada di kisara 14-15%.