Pasal tersebut merupakan perluasan konsep aturan hubungan intim. “Siap-siap nambah gedung penjara 100 gedung dan pengacara banyak kerjaan,” tulis Hotman lewat akun Instagram @hotmanparisofficial beberapa waktu lalau.
Dalam unggahannya itu, pria.perlente mengungkapkan bahwa tindakan hubungan intim bagi pasangan di luar pernikahan dapat dituntut orang tua atau anak dari masing-masing pasangan tersebut.
“Jadi para buaya darat dan buaya betina mulai sekarang baikin/ambil hati dari orang tua pacarmu atau anak dari pacar mu kalo pacar mu duda/janda. HAHA si janda bisa masuk penjara kalo anak si janda tahu ibunya berhubungan intim dengan pria lain padahal masih sama-sama single,” jelas Hotman.
Kendati demikian, Hotman juga menekankan secara tersirat, pasal itu dikhawatirkan menjerat oknum-oknum pengacara dan bahkan anggota DPR RI. Menurutnya, pasal perzinaaan tersebut dapat menjadi senjata makan tuan oknum yang ikut mengesahkan RKUHP tersebut.
“Tapi ingat oknum pengacara juga banyak yang main? Bagaimana dengan oknum orang DPR jika mengesahkan Undang-Undang tersebut? Jangan sampai senjata makan tuan?” kata Hotman.(SW)
4 Komentar