Judi Online, Omset Ratusan Triliun Lintas Negara

Omset
Ilustrasi judi online (Sumber IST)

JAKARTA- Ternyata omset judi online masih terus saja berlangsung. Bahkan Kominfo tidak mampu membersihkan 100 persen lantaran mereka berganti-ganti akun. Aliran dana yang terkait judi online pun mencapai hingga ratusan triliun dan itu lintas negara.

Ramainya isu 303 yang terkait Ferdy Sambo memang kini sedang ramai diperbincangkan. Ini menjadi menarik lantaran kabarnya Ferdy Sambo juga ikut membackingi perjudian. Pasal 303 KUHP memang berkaitan dengan perjudian.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap bahwa berbagai temuan aktivitas judi online di Indonesia.

Judi online ini semakin marak bahkan licin karena banyak yang berkedok game online. Bila tidak jeli, akan ditemukan hal ini seperti kita bermain games online berbayar.

“Tidak kurang dari 25 kasus judi online telah disampaikan kepada aparat penegak hukum oleh PPATK sejak 2019 hingga 2022 ini, belum lagi periode sebelumnya dengan nilai yang sangat fantastis,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Senin (22/8/2022).

Berdasarkan hasil temuan PPATK, modus yang kerap dilakukan judi online di Indonesia kian beragam. Perkembangan teknologi yang semakin canggih menjadi salah satu keuntungan yang dimanfaatkan oleh para pelaku untuk mengembangkan aksinya sekaligus menjauhkan hasil judi online agar tidak dapat terendus.

Baca Juga:   Buntut Kasus Mario Dandy, DPR Dorong Menkeu Berbenah

“Mereka kerap melakukan pergantian situs judi online baru, berpindah-pindah dan berganti rekening. Bahkan menyatukan hasil judi online tersebut dengan bisnis yang sah,” beber Ivan.

Ivan menegaskan perlu kerja sama yang baik antara aparat penegak hukum maupun masyarakat dalam memberantas praktik judi online. Sejauh ini, kata Ivan, PPATK telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik perjudian.

“PPATK tentu berkolaborasi dengan aparat penegak hukum dengan memberikan sejumlah informasi intelijen keuangan mengenai aliran dana yang diindikasikan terkait dengan judi online dan secara simultan melakukan koordinasi,” ungkapnya.

Dari hasil penelusuran PPATK, aliran dana yang terindikasi judi online mengalir ke berbagai negara di kawasan Asia Tenggara seperti Thailand, Kamboja, Filipina. PPATK telah berkoordinasi dengan lembaga intelijen keuangan di negara tersebut.(SW)