kabarfaktual.com – Kehilangan STNK dapat menjadi pengalaman yang merepotkan bagi pemilik kendaraan. Namun, proses pengurusan penggantian STNK bukanlah hal yang perlu ditakuti, meskipun memang membutuhkan waktu dan beberapa tahapan administratif yang harus diikuti dengan seksama. Berikut ini adalah panduan langkah demi langkah untuk mengurus Kehilangan STNK.
1. Persiapan Dokumen
Pertama, pemilik kendaraan harus mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan:
- Surat Keterangan Kehilangan dari Polisi (SKTLK) atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yang diperoleh dengan melapor ke Polsek terdekat.
- KTP asli dari pemilik kendaraan. Jika kendaraan belum di balik nama, sertakan juga KTP asli pemilik sebelumnya.
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan lima fotokopi. Jika kendaraan masih dalam kredit, minta fotokopi BPKB dari pihak leasing dan legalisir di Polsek atau Samsat terdekat.
- Surat kuasa bermaterai Rp10 ribu jika diperlukan.
2. Kunjungan ke Kantor Samsat
Dengan dokumen lengkap, berkunjunglah ke kantor Samsat sesuai dengan domisili kendaraan yang terdaftar untuk memulai proses pengurusan. Pastikan tiba pada jam operasional yang telah ditentukan.
3. Pemeriksaan Fisik Kendaraan
Di kantor Samsat, kendaraan akan menjalani pemeriksaan fisik. Pastikan Anda mendapatkan bukti pengecekan yang mencantumkan nomor rangka dan nomor mesin, yang juga harus difotokopi sebagai salah satu syarat pengurusan.
4. Cek Blokir Kendaraan
Periksa apakah kendaraan Anda terblokir karena tunggakan pajak atau alasan lainnya. Jika ada tunggakan, lunasi terlebih dahulu.
5. Pembuatan STNK Baru
Kunjungi loket Bea Balik Nama II untuk memulai proses pembuatan STNK baru. Serahkan semua dokumen yang diperlukan termasuk bukti pemeriksaan fisik kendaraan.
6. Pembayaran Biaya
Lunasi biaya pembuatan STNK baru. Untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga, biayanya adalah Rp100 ribu, sedangkan untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih adalah Rp200 ribu.
7. Pengambilan STNK Baru
Setelah pembayaran, tunggulah hingga nama Anda dipanggil untuk mengambil STNK baru dan SKPD. Periksa semua data untuk memastikan tidak ada kesalahan dalam penulisan.
Urus Tanpa BPKB
Jika Anda tidak memiliki BPKB karena alasan tertentu, Anda masih bisa mengurus penggantian STNK dengan persyaratan tertentu seperti KTP, dokumen kontrak leasing, fotokopi BPKB yang dilegalisir, serta surat keterangan pembuatan BPKB baru jika diperlukan.
Durasi Pengurusan Kehilangan STNK
Proses ini umumnya dapat diselesaikan dalam satu hari jika semua dokumen tersedia. Namun, bisa juga memakan waktu lebih lama, tergantung pada kelengkapan dan validitas dokumen.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, pengurusan STNK yang hilang tidak perlu menjadi pengalaman yang membingungkan atau berlarut-larut. Pastikan untuk selalu memeriksa dan mempersiapkan dokumen dengan benar untuk mempercepat prosesnya.