JAKARTA – Sopir Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, divonis 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Ibu Yosua, Rosti Simanjuntak, bersyukur atas vonis yang diberikan hakim.
“Hukuman 15 tahun yang diberikan hakim kami telah mendapatkan kelegaan dan terima kasih kepada majelis hakim,” kata Rosti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Vonis terhadap Kuat Ma’ruf itu dibacakan oleh hakim ketua Wahyu Iman Santoso. Dua hakim lainnya yang turut mengadili Kuat masing-masing bernama Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut.
Rosti berterima kasih atas vonis yang telah diberikan hakim kepada para terdakwa pembunuhan anaknya. Lewat vonis itu, kata Rosti, hakim menunjukkan diri mereka sebagai perpanjangan tangan Tuhan di dunia.
“Kami percaya kepada hakim. Dari kemarin saya mengatakan kami percaya kepada hakim sebagai kepanjangan tangan Tuhan. Jadi vonis yang diberikan hakim, kami berterima kasih dan kami tetap mengucap syukur kepada mukjizat Tuhan saat ini,” katanya.
“Karena Kuat Ma’ruf berperan aktif dalam pembunuhan berencana seperti yang dibacakan hakim tadi dipenuhi Pasal 340,” tambah Rosti.
Pengacara keluarga Yosua, Kamarudin Simanjuntak, mengapresiasi vonis hakim kepada Kuat Ma’ruf. Vonis tersebut sesuai dengan permintaan keluarga Yosua untuk lebih tinggi dari tuntutan jaksa.
“Mengenai putusan, tentu kami bersyukur karena kami meminta lebih berat dari tuntutan dan kami minta harus lebih berat dari tuntutan dan itu telah dipenuhi majelis hakim. Sekali lagi kami terima kasih kepada majelis hakim yang telah menerima permohonan kami,” kata Kamarudin.
Sopir keluarga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, terbukti bersalah. Kuat dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (14/2/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kuat Ma’ruf,” imbuhnya.
Pria berambut ikal ini dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan Kuat Ma’ruf.
Sejauh ini sudah tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat yang telah divonis hakim. Pada Senin (13/2), hakim telah memvonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dengan masing-masing hukuman mati dan 20 tahun penjara.(SW)