JAKARTA – LBH Ansor selaku kuasa hukum Cristalino David Ozora (17) mendesak polisi menerapkan pasal percobaan pembunuhan kepada anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satrio (20), dan Shane Lukas (19).

Polres Metro Jakarta Selatan mengatakan penerapan pasal harus sesuai dengan fakta yang terjadi.

“Ya kan pasal kan berkembang, tapi kan harus ada fakta, faktanya jelas. Kalau kemarin sih itu saja sih,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Minggu (26/2/2023).

Nurma menerangkan pasal yang diterapkan kepada kedua tersangka adalah pasal yang paling kuat untuk saat ini. Namun, kata Nurma, bila dalam perjalanannya ada perubahan, itu menjadi kewenangan penyidik.

“Kita sudah menerapkan itu menurut kita sudah paling kuat sih. Kalau ke depannya mungkin perkembangan yang lain penyidik yang menyimpulkan,” ujarnya.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Mario Dandy Satrio (20) dan Shane sebagai tersangka penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Kini mencuat desakan agar polisi menjerat keduanya dengan pasal percobaan pembunuhan.