Pengacara David Minta Mario Dandy Dikenakan Pasal Percobaan Pembunuhan

JAKARTA – LBH Ansor selaku kuasa hukum Cristalino David Ozora (17) mendesak polisi menerapkan pasal percobaan pembunuhan kepada anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satrio (20), dan Shane Lukas (19).

Polres Metro Jakarta Selatan mengatakan penerapan pasal harus sesuai dengan fakta yang terjadi.

“Ya kan pasal kan berkembang, tapi kan harus ada fakta, faktanya jelas. Kalau kemarin sih itu saja sih,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Minggu (26/2/2023).

Nurma menerangkan pasal yang diterapkan kepada kedua tersangka adalah pasal yang paling kuat untuk saat ini. Namun, kata Nurma, bila dalam perjalanannya ada perubahan, itu menjadi kewenangan penyidik.

“Kita sudah menerapkan itu menurut kita sudah paling kuat sih. Kalau ke depannya mungkin perkembangan yang lain penyidik yang menyimpulkan,” ujarnya.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Mario Dandy Satrio (20) dan Shane sebagai tersangka penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Kini mencuat desakan agar polisi menjerat keduanya dengan pasal percobaan pembunuhan.

Hal tersebut diungkapkan oleh LBH Ansor selaku kuasa hukum David yang merupakan anak anggota pengurus pusat GP Ansor. LBH Ansor menilai penganiayaan yang dilakukan anak mantan pejabat Ditjen Pajak itu telah mengarah ke perbuatan percobaan pembunuhan.

Baca Juga:   Angkuhnya Mario Dandy Bikin Geram Sedunia, "Gue Ga Takut Kalau Anak Orang Mati"

“Iya kami arahnya juga ke sana. Pada prinsipnya sesuai fakta hukum yang ada yang mengarah ke pasal itu. Kami saat ini kejarnya juga di Pasal 354, Pasal 355, di sana kan ada perencanaan. Sehingga bisa sampai perencanaan pembunuhan,” kata tim kuasa hukum David, M Syahwan Arey, kepada wartawan, Sabtu (25/2).

Syahwan mengatakan penganiayaan brutal yang dilakukan kepada David tidak dilakukan secara serta-merta. Dia meyakini aksi sadis itu telah direncanakan terlebih dahulu.

Syahwan menyebut pertemuan antara Mario dan David hingga berujung pada penganiayaan brutal ini diawali aduan A. Mario Dandy, kata Syahwan, menggunakan ponsel milik A untuk ‘memancing’ David keluar.

“Karena awalnya mereka sudah merencanakan untuk bertemu dengan korban. Dari situ, itu kita melihat CCTV yang beredar, itu sudah maksud ke sana (perencanaan) karena itu penganiayaan berat dengan tidak menggunakan emosional seperti manusia lagi. Ini tindakan itu sudah berindikasi ke sana (pembunuhan),” ujarnya.

Lebih lanjut, dia pun mendorong pihak kepolisian untuk menerapkan sangkaan pasal tersebut kepada para pihak yang terlibat dalam penganiayaan tersebut.

Baca Juga:   Shane Akui Main Gitar di Polsek Pesanggrahan Usai Mario Aniaya David

Dalam kasus ini Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat. Sementara itu, Shane, yang merupakan teman Mario, dijerat Pasal 76 huruf C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(SW)