JAKARTA – Perppu Cipta Kerja adalah bentuk pembangkangan pemetintah kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Mengapa? Karena putusan MK meminta UU Cipta Kerja direvisi, namun Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Perppu yang isinya sama dengan UU Cipta Kerja.
Perppu Nomor 1/2022 tentang Cipta Kerja yang ternyata isinya sama dengan UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Perppu itu telah dilansir oleh Istana. Setelah dibaca, Kordinator Tim Kuasa Hukum Penggugat UU Ciptaker ke MK, Viktor menilai tidak ada bedanya dengan UU Cipta Kerja.
“Memang sama, hanya memperbaiki salah rujuk Pasal 5 ke Pasal 4 yang awalnya ke Pasal 3,” kata Viktor Santoso Tandiasa kepada wartawan, Mingggu (1/1/2023).
“Sama salah ketik/typo,” sambung Viktor.
Gugatan klien Viktor di MK mengantongi Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Dia menilai penerbitan perppu tersebut merupakan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi. Dia menyebut perppu itu sebagai jalan pintas pemerintah saat MK memerintahkan perbaikan UU Ciptaker harus melibatkan partisipasi publik.
Tinggalkan Balasan