JAKARTA – Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan bakal cawapres Gibran Rakabuming Raka tetap bisa lolos menjadi cawapres meskipun Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 belum direvisi. Diketahui, PKPU ini masih mengatur syarat capres dan cawapres minimal berusia 40 tahun.
“Yang membacanya kan mestinya sebagaimana rumusan dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi tersebut ya, salah satu syaratnya adalah umur paling rendah 40 tahun atau sedang menduduki jabatan yang untuk pengisiannya melalui pemilihan umum atau Pilkada,” kata Hasyim di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (27/10/2023).
Hasyim menyebut Gibran telah memenuhi persyaratan sebagai kandidat pilpres sebagai kepala daerah yang dipilih melalui pemilu sebagaimana amar putusan MK tersebut. Dia mengatakan Gibran juga telah menyerahkan surat persetujuan dan surat izin cuti dari Presiden Jokowi untuk maju di pilpres.
“Sehingga dengan begitu sesungguhnya kalau ada orang yang sedang menduduki jabatan sebagai kepala daerah yang itu pengisiannya melalui Pilkada ada ketentuan kan oleh kepala daerah aktif itu harus apa, menyerahkan surat persetujuan dan surat izin cuti dari presiden,” kata Hasyim.
Tinggalkan Balasan