Polri Periksa 4 Orang Terkait Kasus TPPU dan Korupsi Dana BOS Al Zaytun

JAKARTA – Bareskrim Polri memeriksa 4 saksi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi Dana BOS oleh pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. Empat saksi merupakan pengurus madrasah dan yayasan Ponpes Al-Zaytun.

“Satu, pemeriksaan terhadap tiga orang pihak Bendahara Madrasah Al-Zaytun yaitu SM, M, NH. Dua, pemeriksaan terhadap satu orang anggota pembina Yayasan berinisial AH,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Kamis (24/8/2023).

Pemeriksaan berlangsung kemarin, Rabu (23/8). Whisnu menyampaikan bakal melayangkan panggilan pemeriksaan kepada saksi lainnya. Pemanggilan berkaitan dengan pendalaman penggunaan Dana BOS di Ponpes Al-Zaytun.

“Selanjutnya akan dilakukan pemanggilan saksi kepada pihak anggota yayasan, dan pengurus yayasan, serta pendalaman pihak Madrasah terkait Dana BOS,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Bareskrim telah meningkatkan status kasus TPPU dan korupsi Dana BOS yang menjerat Panji Gumilang ke tahap penyidikan. Whisnu mengatakan peningkatan status tersebut dilakukan usai melakukan gelar perkara, pada Rabu (16/8).

Di sisi lain, Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang, sebagai tersangka kasus penodaan agama. Terhadap Panji juga telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Baca Juga:   Polri Tangkap Bandar Judi Kelas Kakap yang Buron ke Luar Negeri

Penahanan Panji dimulai pada Rabu (2/8) pukul 02.00 WIB. Penahanan dilakukan selama 20 hari hingga 21 Agustus 2023.

Terkini, penyidik menyatakan telah merampungkan penyidikan dalam perkara itu. Berkas kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan hari ini.

“Kita sudah melaksanakan pemberkasan dan kami pagi hari ini akan menyerahkan berkas perkara kepada kejaksaan,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (16/8/2023).

Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.(SW)