JAKARTA – Ketua Tim Pelaksana Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU) yang juga Deputi Bidang Penegakan Hukum Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo, menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa 56 pihak dalam kasus impor emas batangan senilai Rp189 triliun.
Dia menyampaikan hal itu kepada wartawan (21/8/2023) saat ditemui setelah menghadiri perayaan HUT Komisi Kepolisian Nasional.
Menurut dia, Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan sudah mengunjungi 3 tempat, memeriksa 56 pihak. Dari hasil pemeriksaan, ujarnya, ada data ketidakseimbangan antara barang yang masuk dan barang yang keluar.
“Barang yang masuk ternyata lebih sedikit daripada yang keluar,” ujarnya dikutip dari keterangan tertulis.
Dikatakan, jika barang yang masuk sedikit dan barang keluar banyak, berarti ada pihak lain yang ikut, dan harus diteliti. Di samping itu, tim juga tidak hanya mengembangkan dari sisi kepabeanan, tapi juga dari perpajakan.
“Diindikasikan dari wilayah tertentu ada indikasi adanya barang-barang ilegal yang ikut di situ,” katanya.
5 Komentar
Thanks for sharing. I read many of your blog posts, cool, your blog is very good.