JAKARTA – Mario Dandy Satriyo (20) diperiksa sebagai terdakwa di kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Hakim menegur Mario untuk menjaga sikap di persidangan.

“Kemudian kamu itu kan..,” tanya jaksa dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2023).

“Sebentar,” kata hakim Alimin.

“Siap,” jawab jaksa.

Hakim menegur sikap duduk Mario ketika menjawab pertanyaan jaksa saat itu. Mario tampak memangku salah satu tangannya di leher sebelah kanan sambil menengok ke arah jaksa.

“Jaga sikap Saudara, ya,” kata hakim Alimin.

“Siap, Yang Mulia,” kata Mario.

Kemudian, Mario tampak menghadap ke hakim dan memegang mikrofon dengan kedua tangannya. Jaksa meminta Mario duduk dengan posisi yang benar.

“Kamu duduknya yang benar,” kata jaksa.

Sebelumnya, terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) mengaku menyesal menganiaya Cristalino David Ozora (17). Dia mengaku tak berpikir jernih saat menganiaya David.

“Apakah nggak ada pertimbangan ‘Aduh, ini nanti saya pukul nanti saya masuk penjara’ atau apa gitu?” tanya kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga, saat pemeriksaan terdakwa.