Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir mengatakan sembilan fraksi di DPR menyetujui nama Arsul Sani menggantikan hakim MK sebelumnya, Wahiduddin Adams. Hal ini diambil usai Komisi III melakukan fit and proper test dalam dua hari belakangan.
Dia mengatakan Arsul terpilih tanpa adanya penolakan dari seluruh fraksi.
“Dari 9 fraksi, semua mengusulkan Bapak Arsul Sani. Oleh karena itu, Komisi III memutuskan calon yang diusulkan DPR menjadi hakim konstitusi menggantikan Bapak Wahiduddin Adams adalah Bapak Arsul Sani,” kata Adies dalam kesimpulan rapat, Selasa (26/9).
Adapun 9 fraksi di Komisi III yang menyetujui adalah Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PAN, PPP, dan PKS.
Arsul diketahui mengalahkan 6 calon hakim lain yang sudah mengikuti fit and proper test, yakni Reny Halida Ilham Malik, Firdaus Dewilmar, Elita Rahmi, Aidul Fitriciada Azhari, Abdul Latif, dan Haridi Hasan.
Setelah diputuskan Komisi III DPR, nama Arsul akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disetujui. Setelah itu, nama Arsul akan diserahkan kepada Presiden Jokowi untuk dilantik.(SW)
1 Komentar