JAKARTA – Tim hukum PDI Perjuangan (PDIP) resmi melaporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Polri. Rocky dilaporkan terkait dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Setelah kita ikuti aluran seluruh pembicaraan dari Saudara Rocky Gerung kita menemukan juga delik pidana, terkait soal SARA,” kata Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP Johannes Lumban Tobing kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2023).
Johannes mengaku proses pelaporan itu memakan waktu cukup lama. Dia mengaku berdiskusi alot terkait pelaporan itu.
“Laporan kita sudah diterima hari ini, diterima di Pidum (Direktorat Tindak Pidana Umum). Diskusi yang panjang, cukup alot, tapi laporan kita sudah diterima,” ujarnya.
Laporan yang dilayangkan oleh Tim BBHAR PDIP itu diterima dan teregister dengan nomor LP/B/217/VIII/2023/SPKT/ Bareskrim Polri tertanggal 2 Agustus 2023.
Dia mencontohkan sejumlah laporan di berbagai daerah yang dilayangkan buntut pernyataan Rocky itu. Johannes mengatakan semua warga negara harus dapat mempertanggungjawabkan ucapannya.
Tinggalkan Balasan