KPU Daerah Somasi KPU Pusat Terkait Manipulasi Data Parpol

JAKARTA – Anggota Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) daerah melalui kuasa hukum dari Themis Indonesia dan Amar Law Firm melayangkan surat somasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Selasa (13/12/2022).

Kuasa Hukum dari Themis Indonesia Law Firm, Ibnu Syamsu Hidayat mengatakan, somasi dilayangkan karena adanya dugaan kecurangan, manipulasi data, dan pelanggaran hukum dalam proses verifikasi faktual Partai Politik calon peserta Pemilu 2024 oleh KPU RI.

Kecurangan ini diduga dilakukan oleh anggota dan pejabat KPU RI (Pusat) serta anggota dan pejabat KPU provinsi, kabupaten/kota.

Kecurangan yang dilakukan berupa praktik mengubah data partai politik dalam Sistem Informasi (Sipol) dan mengubah status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS) untuk sejumlah partai politik.

“Kami bergabung untuk menemani teman-teman yang ada di daerah. Ada beberapa teman-teman dari daerah dari KPU, baik komisioner maupun pegawai teknis yang kami temani. Yang pada kesempatan pagi hari ini kami mengirim somasi kepada KPU RI,” kata Ibnu saat ditemui di Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa (13/12/2022)

Ibnu mengungkapkan, somasi dilakukan setelah ia menerima aduan atau laporan dari berbagai anggota atau ketua komisioner KPU di daerah, dan pegawai teknis KPU terkait kecurangan tersebut.

Baca Juga:   KPU Siap Koreksi Suara PSI yang Melonjak Drastis

Laporan serupa diterima oleh AMAR Law Firm & Public Interest Law Office. Dengan demikian, laporan dugaan kecurangan diterima dari beragam provinsi.

“Artinya bukan hanya satu daerah, tetapi ada beberapa daerah yang menghubungi kami dan kami temani sampai saat ini,” ujar Ibnu.

Ibnu merinci, ada tiga partai baru yang diduga lolos dengan praktik curang. Partai baru tersebut belum memiliki kursi di DPR, yaitu Partai Gelora, Partai Garuda, dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

“Ada dugaan kami, Partai Gelora, kami duga juga terjadi (kecurangan). Kemudian, Partai Garuda dan PKN itu menduga terjadi kecurangan,” kata Ibnu.

Selain mengubah TMS menjadi MS, pihak pelapor juga menyampaikan menerima intimidasi dalam dugaan praktik kecurangan dan manipulasi data tersebut.

“Berdasarkan cerita dari teman-teman juga, adanya sebuah dugaan intimidasi dari KPU pusat kepada teman-teman di daerah, kepada KPU di provinsi maupun di daerah, untuk melakukan hal itu,” ujar Ibnu.

Sebelumnya, dugaan kecurangan dalam KPU RI juga disampaikan oleh Ketua Forum Informasi dan Komunikasi Organisasi Non Pemerintah (FIK Ornop) Samsang Syamsir. Dugaan kecurangan ini tak lepas dari kerja-kerja KPU yang dianggap tidak transparan soal data.

Baca Juga:   Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Toren Air di Pondok Aren, Ternyata Seorang Bandar Narkoba

Sebagai informasi, data-data syarat keanggotaan parpol yang diverifikasi KPU dihimpun lewat Sistem Informasi Partai (Sipol).

Samsang mengatakan, ketertutupan data ini diklaim demi pelindungan data pribadi. Tetapi, menurutnya, bukan hanya data yang tidak transparan, melainkan juga proses verifikasi yang dilakukan KPU.

“Ini semakin menimbulkan banyak keresahan di kita dan spekulasi yang bermunculan. Bisa saja ada partai yang memenuhi syarat tapi tidak diloloskan dan sebaliknya. Kami anggap selain data tertutup, proses juga tertutup,” kata Samsang dalam jumpa pers virtual, Minggu (11/12/2022).(SW)