Dewas KPK Diminta Tak Terpengaruh Putusan MK

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi telah menjatuhkan putusan mengenai penambahan masa jabatan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Dewan Pengawas diminta agar tidak terpengaruh putusan itu dan tetap menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik sejumlah pimpinan KPK.

Mantan Ketua KPK Abraham Samad mengatakan Dewas KPK harus tetap proaktif mengusut sejumlah laporan dugaan pelanggaran etik pimpinan. Ia menyebut Dewas tidak boleh terdistraksi terhadap isu perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.

“Dia harus tetap memeriksa pelanggaran-pelanggaran etik yang dilakukan oleh pimpinan KPK. Dan kalau terbukti maka harus disanksi pemberhentian,” kata Samad saat dihubungi pada Kamis, 25 Mei 2023.

Dewas, kata Samad, harus tetap proaktif mengusut laporan untuk mencegah potensi terjadinya pelanggaran etik yang terus berulang di tingkat pimpinan. Karena jika tidak, ia menilai akan terus terjadi pelanggaran etik tersebab nihilnya efek jera.

“Jangan sanksi yang tidak tegas, karena yang terjadi akan terjadi lagi berulang-ulang,” ujar Ketua KPK 2011-2015.

Samad mencontohkan pada pengusutan kasus dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar oleh Dewas beberapa waktu lalu. Ia menyebut tidak selesainya pengusutan kasus Lili sendiri disebabkan Dewas tidak tegas mengusut dugaan pelanggarannya.

Baca Juga:   Pengacara Bharada E Sebut Sambo Mengelak, Itu Biasa

“Makanya Dewas harus bertanggung jawab dengan memberikan sanksi tegas agar memberikan deterrence effect kepada pimpinan KPK,” ujar dia.

Sementara itu, Mantan Wakil Ketua KPK Situmorang mengatakan dirinya ragu Dewas akan mengusut tuntas laporan terhadap pimpinan pasca putusan Mahkamah Konstitusi. Sebab, menurut dia, Dewas sendiri seperti enggan menerapkan Perdewas yang mereka bikin sendiri.

“Kalau mereka paham Perdewas yang mereka bikin kan mereka harusnya paham yang berhubungan dengan pihak berperkara itu bisa dipecat, bisa dipidana. Mereka bilang tidak memiliki wewenang,” ujar dia.

Sejumlah pimpinan KPK sempat diadukan kepada Dewas atas berbagai dugaan pelanggaran etik. Ketua KPK Firli Bahuri sempat diadukan perihal pemecatan Endar Priantoro sebagai direktur penyelidikan KPK dan dugaan kebocoran dokumen penyelidikan kasus korupsi Kementerian ESDM. Sementara itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak diadukan Indonesia Corruption Watch atau ICW atas dugaan berhubungan dengan pihak berperkara.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang KPK. Putusan tersebut memutuskan menghilangkan batas umur calon pimpinan KPK dengan minimal usia 50 tahun serta menjadikan masa jabatan komisioner KPK menjadi lima tahun.

Baca Juga:   Bareskrim Polri Blokir Aset Rp36,8 Miliar Terkait Situs Judi Online Internasional

Adalah Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang merupakan pemohon pengajuan gugatan judicial review tersebut di Mahkamah Konstitusi. Ia menggugat Pasal 29 dan Pasal 34 UU KPK.

“Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman membacakan putusan dilihat di YouTube MK, Kamis, 25 Mei 2023.(SW)