JAKARTA – Kejagung menggeledah tujuh tempat terkait kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Selain penggeledahan, Kejagung juga menyita sejumlah kapal hingga helikopter terkait perkara itu.
“Ini penggeledahan tambahan dari penggeledahan sebelumnya yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2023).
Airlangga Jadi Saksi Kasus Minyak Goreng
Adapun tujuh lokasi yang digeledah Kejagung yakni:
1. Kantor PT WNI & PT MNA di Gedung B & G Tower Lt. 7 Jl. Putri Hijau No. 10, Kota Medan.
2. Kantor PHG di Jalan Iskandar Muda No. 107, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.
3. Kantor PT MM di Jalan K.L. Yos Sudarso KM 7.8, Tanjung Mulia, Kota Medan.
4. Kantor PT PAS di Jalan Platina IIIA, Lingkungan XIV, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.
5. Kantor PT ABP di Jalan Veteran No. 216 Belawan I, Medan Belawan.
6. Kantor PHG di Jalan Iskandar Muda No. 107, Babura, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.
7. Kantor Bank BCA Cabang Utama Medan di Jalan Pangeran Diponegoro No. 15, Medan, Provinsi Sumatera Utara.
1 Komentar