JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil adik eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo bernama Gangsar Sulaksono.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Gangsar dipanggil tim penyidik untuk diperiksa sebagai saksi dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael.
“Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi, sebagai berikut, Gangsar Sulaksono (swasta),” kata Ali dalam keterangan resminya, Senin (15/5/2023).
Berdasarkan catatan, Gangsar merupakan salah satu orang yang masuk daftar cegah yang diajukan KPK kepada pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Selain Gangsar, KPK juga meminta Imigrasi mencegah istri Rafael, Ernie Meike Torondek, serta dua anak mereka, Angelina Embun Prasasya dan Christofer Dhyaksa Darma.
Kemudian, Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro juga turut dicegah KPK.
3 Komentar