“Jelas itu (kondisi David) jadi pertimbangan, karena di dalam pasal penganiayaan kan itu ada tingkatan, ada penganiayaan berat, penganiayaan ringan. Nah ini kami sudah lihat langsung, ini penganiayaan bukan cuma berdasarkan keterangan dokter, kami lihat langsung,” ucap Reda.

“Itu kami kemungkinan akan menuntut, restitusi, hak hak korban ini, pembiayaan atau apa, materiil maupun immateriil, akan kami upayakan untuk itu, selain tadi pemidanaan,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, David merupakan korban penganiayaan Mario Dandy, yang merupakan anak mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo. Mario Dandy telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Selain Mario Dandy, polisi juga menetapkan rekannya, Shane Lukas (19), sebagai tersangka. Polisi juga menyatakan pacar Mario Dandy, AG (15), sebagai pelaku atau anak yang berhadapan dengan hukum dalam kasus penganiayaan ini.(SW)