“Justru Dewas setelah menerima laporan tersebut tidak menindaklanjuti dengan melaporkan kasus tersebut secara pidana ke penegak hukum yang berwenang. Mengingat subyek hukum petugas rutan, tidak termasuk sebagai subyek hukum KPK. Dewas baru merespon media setelah saya mengungkapkan hal itu melalui podcast saya,” tambah Novel.
Sebelumnya, pada konferensi pers Senin (19/6) lalu, Dewas KPK menyampaikan ada dugaan pungli terhadap tahanan di rutan KPK cabang Gedung Merah Putih. Jumlahnya mencapai Rp 4 miliar.
“Tanpa pengaduan, jadi kami di sini ingin menyampaikan Dewan Pengawas sungguh-sungguh mau menertibkan KPK ini dan tidak, siapa saja, kami tidak pandang,” kata anggota Dewas KPK Albertina Ho.
Dia mengatakan temuan ini merupakan hasil pengusutan Dewas, bukan laporan pihak lain. Dia mengatakan jumlah pungli itu termasuk fantastis dan merupakan temuan sementara dari Desember 2021 sampai Maret 2022.
“Desember 2021 sampai dengan bulan Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar, jumlah sementara,” ucapnya.
11 Komentar