Usut TPPU, GARDA Kembali Datangi KPK, Desak Tersangkakan Bupati Bursel Safitri Malik

Garda
Garda mendatangi KPK untuk menyampaikan laporannya terkait kasus gratifikasi, suap dan TPPU di daerah Buru Selatan.

JAKARTA – Gerakan Pemuda Buru Selatan-Jakarta (GARDA) kembali mendatangi KPK, meminta KPK mengusut tuntas kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret eks Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono itu, Kamis (31/08/2023).

Namun, tuntutan GARDA adalah mendesak lembaga anti rasuah itu untuk segera mentersangkakan Bupati Buru Selatan Safitri Malik yang juga merupaka istri dari terpidana Tagop Sudarsono, karena diduga menerima aliran dana gratifikasi dari terpidana Liem Sin Tiong senilai Rp. 3 miliar sebagaimana kesaksian Liem Sin Tiong di pengadilan pada beberapa bulan yang lalu.

“Kami mendesak KPK agar segera menetapkan Safitri Malik sebagai tersangka, karena turut menerima aliran dana gratifikasi dari Liem Sin Tiong” Ujar Kordinator Garda Rahman Mony.

Menurutnya anggaran yang diterima oleh istri terpidana Tagop Sudarsono itu, merupakan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Dan anggaran yang diterima Bupati Buru Selatan ini adalah bagian dari tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan kami akan terus mengawal kasus ini sampai Safitri Malik ditetapkan sebagai tersangka” Tambahnya.

Baca Juga:   Kecelakaan Maut di Tol Cipali, 12 Tewas, 7 Luka-luka

Selain mengusut TPPU, Garda juga memiliki beberapa tuntutan yang disampaikan kepada KPK melalui rilisnya diantaranya: 1) Usut dugaan mobiler fiktif di Pandopo Bupati Buru Selatan; 2) Mendesak KPK untuk segera menginfestigasi anggaran APBD Kabupaten Buru Selatan Tahun Anggaran 2020-2023; 3) Usut dugaan korupsi dana anggaran Covid-19 di Buru Selatan.