kabarfaktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri, di kawasan Jatiwaringin, Pondok Gede, Kota Bekasi, Jumat (18/9/2026).
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Lampri diketahui merupakan salah satu tersangka dalam perkara tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik bergerak ke kediaman Lampri pada Jumat petang untuk melanjutkan rangkaian penggeledahan.
“Petang ini, tim penyidik beranjak melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka LMP, yang berlokasi di daerah Bekasi,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat (18/9/2026).
Penggeledahan yang berlangsung hingga malam hari tersebut akhirnya rampung sekitar pukul 19.53 WIB. Penyidik KPK terlihat keluar dari rumah Lampri dengan membawa empat koper.
Empat koper tersebut terdiri atas dua koper berwarna merah dan dua koper berwarna hitam. Barang-barang yang dibawa penyidik selanjutnya diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Namun, KPK belum mengungkap secara rinci isi koper maupun barang bukti yang ditemukan dari rumah Lampri.
Penggeledahan rumah Lampri menjadi bagian dari rangkaian penyidikan kasus dugaan suap pengurusan HGB di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Sehari sebelumnya, Kamis (17/9/2026), penyidik KPK telah menggeledah sejumlah ruangan di kantor Kementerian ATR/BPN, termasuk ruang kerja Dirjen PPTR Lampri.
Pada Jumat (18/9/2026), sebelum mendatangi rumah Lampri, penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, KPK masih mendalami dokumen, barang elektronik, serta bukti lain yang diduga berkaitan dengan perkara pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan. KPK juga terus menelusuri bukti dan aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara untuk memperkuat konstruksi hukum kasus tersebut.




