kabarfaktual.com – Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polres Puncak Jaya menangkap seorang pria berinisial KK (33) yang masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait dugaan penganiayaan berat dan percobaan perkosaan terhadap korban berinisial ZHP.
KK ditangkap di tempat persembunyiannya di Kampung Usir, Distrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah, Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 10.10 WIT.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz, Kombes Yusuf Sutejo, mengatakan penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan pemantauan dan penyelidikan secara intensif untuk mengetahui keberadaan tersangka.
“Dari penangkapan tersebut, kami menyita beberapa barang bukti, seperti barang pribadi dari tersangka dan satu unit handphone. Lalu KK dibawa ke Polres Puncak Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Yusuf, Jumat (23/10/2026).
Yusuf menjelaskan, kasus dugaan penganiayaan berat dan percobaan perkosaan yang menjerat KK terjadi pada 8 November 2024. Peristiwa tersebut diduga berlangsung di Jalan Kandep, Kampung Muliambut, Distrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya.
Selain menangani perkara tersebut, penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan KK dalam sejumlah tindak pidana lainnya.
Salah satunya adalah dugaan pencurian yang terjadi pada 12 Agustus 2026. Kasus tersebut dilaporkan menyebabkan kerugian sekitar Rp 100 juta.
Penyidik juga menelusuri dugaan pembegalan terhadap seorang pengemudi ojek menggunakan senjata tajam jenis parang. Peristiwa itu diduga terjadi di Kampung Wandegobak, Distrik Pagaleme, Kabupaten Puncak Jaya, pada 2025.
Kepolisian masih mengumpulkan keterangan dan bukti untuk memastikan keterlibatan KK dalam perkara-perkara tersebut.
Selain dugaan tindak pidana pencurian dan pembegalan, penyidik turut mendalami informasi mengenai kemungkinan keterkaitan KK dengan jaringan peredaran senjata dan amunisi yang disebut berhubungan dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Kodap III Ndugama pimpinan Egianus Kogoya.
Yusuf menegaskan, dugaan keterlibatan tersebut masih dalam proses penyelidikan dan membutuhkan pembuktian lebih lanjut.
“Kami juga masih mendalami keterlibatan KK dengan jaringan peredaran senjata dan amunisi yang disebut berhubungan dengan Kelompok Kriminal Bersenjata. Saat ini seluruh dugaan keterlibatan tersebut masih dalam proses pendalaman dan memerlukan pembuktian lebih lanjut,” tuturnya.
Dengan demikian, dugaan keterlibatan KK dalam jaringan peredaran senjata maupun tindak pidana lainnya belum dapat dipastikan dan masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik.
Dalam perkara dugaan penganiayaan berat dan percobaan perkosaan terhadap ZHP, KK disangkakan dengan pasal primair Pasal 468 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait dugaan penganiayaan berat secara bersama-sama.
Sementara itu, pasal subsidair yang diterapkan adalah Pasal 473 ayat (1) juncto Pasal 17 ayat (1), (2), dan (3) terkait dugaan percobaan perkosaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun.
Yusuf mengatakan penyidik masih memeriksa KK serta mendalami barang bukti yang telah disita untuk memperjelas peran terduga pelaku dalam perkara utama maupun kemungkinan keterlibatannya dalam tindak pidana lain.
“Hingga saat ini penyidik masih memeriksa KK dan mendalami barang bukti yang telah diamankan untuk memperjelas perannya dalam kasus tersebut serta kemungkinan keterlibatannya dalam tindak pidana lain,” kata Yusuf.
Kepolisian menyatakan proses penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap secara menyeluruh perkara yang menjerat KK serta memastikan pembuktian berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.




