JAKARTA – Tak pengaruh dengan film Ice Cold, Kejagung tegaskan putusan pengadilan sudah inkrah. Bahkan telah diuji di 5 tingkatan pengadilan.
Film bergenre dokumenter garapan Netflix yang berjudul Ice Cold, membuat publik sibuk membicarakan proses hukum atas terpidana pembunuh Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso. Sejumlah pihak menanggapi film yang menayangkan potongan demi potongan dari rangkaian penanganan kasus pembunuhan berencana Mirna, termasuk Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kejagung menilai pembuatan film dokumenter Ice Cold tersebut sangat mempengaruhi opini publik, padahal kasus itu telah inkrah.
“Saya nyatakan bahwa kasus itu telah selesai oleh karena telah di uji 5 kali berbagai tingkatan pengadilan mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Makamah Agung bahkan telah 2 kali dilakukan upaya hukum luar biasa berupa PK (peninjauan kembali),” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Selasa (10/10/2023).
Ketut mengatakan, pada proses persidangan, jaksa dinilai telah berhasil meyakinkan hakim agar menyatakan Jessica Kumala Wongso bersalah. Menurutnya, selama sidang yang telah digelar 5 kali di berbagai tingkatan, tidak ada hakim yang menyatakan dissenting opinion atau berbeda pendapat.
Tinggalkan Balasan