JAKARTA – AKBP Arif Rachman mengaku merusak CCTV atas perintah Ferdy Sambo untuk tutupi kebohongan. Sebab Ferdy Sambo mengaku kepada semua polisi yang terlibat, Brigadir J sudah tewas saat dia baru datang.

Menurut cerita awal versi Ferdy Sambo, Brigadir J tewas usai tembak menembak dengan Bharada E. Saat kejadian tembak menembak Ferdy Sambo sedang tidak ada di rumah.

Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J, AKBP Arif Rachman Arifin meminta majelis hakim tidak menerima dakwaan jaksa penuntut umum.

Hal itu disampaikan dalam nota keberatan Arif yang dibacakan tim penasihat hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022).

“Kami mohon kepada majelis hakim untuk menyatakan surat dakwaan a quo dari saudara penuntut umum tidak dapat diterima,” kata penasihat hukum Arif, Junaedi Saibih.

Salah satu dasar surat dakwaan tidak dapat diterima yakni perbuatan Arif dalam proses penanganan perkara kasus dugaan pembunuhan Brigadir J merupakan bentuk menunaikan tugas sebagai aparat yang melaksanakan perintah atasannya, Ferdy Sambo.