“Terakhir dugaan pelanggaran kode etik oleh Johanis Tanak yang diduga berkomunikasi dengan pihak berperkara di KPK, Dewan Pengawas KPK malah terlihat putus asa karena terduga pelanggar etik tidak kooperatif dan menolak perangkat elektroniknya diperiksa,” sambung Rieswin.
Lebih lanjut Rieswin juga menyinggung posisi KPK yang kini berada di bawah kekuasaan eksekutif berdasarkan revisi UU KPK. Atas dasar itu Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus bersikap merespons kisruh di KPK selama ini.
Sikap tegas atau normatif dari Jokowi akan menjadi gambaran bagaiamana pemerintah menginginkan KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini.
“Karena menurut revisi Undang-undang KPK, KPK kini masuk di bawah kekuasaan eksekutif, tentu saja presiden dapat bersikap. Jika presiden bersikap santai saja dengan kondisi KPK yang seperti ini barangkali ini memang KPK yang diinginkan oleh presiden kita saat ini,” ujar Rieswin.
Foto pertemuan Firli dan SYL yang tengah beredar saat ini mendapat kecaman publik. Foto itu beredar di saat KPK tengah melakukan penyidikan kasus korupsi di Kementerian Pertanian dan laporan adanya pemerasan pimpinan KPK ke SYL yang bergulir di Polda Metro Jaya.
10 Komentar