JAKARTA – Tindakan Bupati Meranti nonaktif Muhammad Adil menggadaikan kantor Bupati Kepulauan Meranti ke bank senilai Rp 100 miliar menuai polemik. KPK kini tengah mempelajari dasar hukum Adil nekat melakukan penggadaian aset milik negara tersebut.
“Semua temuan dalam penyidikan yang terindikasi tindak pidana korupsi akan diperdalam. Termasuk landasan hukumnya karena terkait dengan perbuatan melawan hukum para pihak,” kata Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur saat dihubungi, Kamis (20/4/2023).
Asep mengatakan penyidik juga masih mendalami perkara suap yang menjerat Adil. Dia menyebut pihaknya tengah menelusuri adanya kasus korupsi lain yang dilakukan Adil, termasuk polemik penggadaian kantor Bupati Meranti.
“Untuk perkara di Kab Meranti yang sedang ditangani terkait dengan perkara OTT TPK (tindak pidana korupsi) suap, jika dalam penyidikan TPK suap ditemukan TPK lain tentu akan didalami dan akan menjadi perkara baru,” tutur Asep.
Muhammad Adil sendiri terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis (6/4). Dia diduga terlibat kasus suap di Pemkab Meranti.
Tinggalkan Balasan