M Adil Gadaikan Kantor Bupati Meranti Menuai Polemik

JAKARTA – Tindakan Bupati Meranti nonaktif Muhammad Adil menggadaikan kantor Bupati Kepulauan Meranti ke bank senilai Rp 100 miliar menuai polemik. KPK kini tengah mempelajari dasar hukum Adil nekat melakukan penggadaian aset milik negara tersebut.

“Semua temuan dalam penyidikan yang terindikasi tindak pidana korupsi akan diperdalam. Termasuk landasan hukumnya karena terkait dengan perbuatan melawan hukum para pihak,” kata Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur saat dihubungi, Kamis (20/4/2023).

Asep mengatakan penyidik juga masih mendalami perkara suap yang menjerat Adil. Dia menyebut pihaknya tengah menelusuri adanya kasus korupsi lain yang dilakukan Adil, termasuk polemik penggadaian kantor Bupati Meranti.

“Untuk perkara di Kab Meranti yang sedang ditangani terkait dengan perkara OTT TPK (tindak pidana korupsi) suap, jika dalam penyidikan TPK suap ditemukan TPK lain tentu akan didalami dan akan menjadi perkara baru,” tutur Asep.

Muhammad Adil sendiri terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis (6/4). Dia diduga terlibat kasus suap di Pemkab Meranti.

Baca Juga:   KPK Rampungkan Penyelidikan Kasus Korupsi Kepala Bea Cukai Yogya

Usai terjaring OTT KPK, publik kembali dikejutkan dengan tindakan Adil melakukan penggadaian kantor Bupati Meranti ke bank. Aset milik negara itu digadaikan Adil senilai Rp 100 miliar.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ikut bersura terhadap tindakan Adil. Yasonna mengaku akan mengkaji urgensi penggadaian yang dilakukan oleh Adil.

“Itu perlu kita kaji nanti. Menggadaikan itu untuk apa untuk kepentingan pribadi atau apa,” kata Yasonna di Gedung Kemenkumham, Jakarta Selatan, Selasa (18/4).

Yasonna menilai aset negara tidak bisa digadaikan tanpa alasan jelas. Dia menduga ada penggelapan dalam jabatan yang dilakukan Adil dalam tindakan penggadaian tersebut.

Selain itu Yasonna juga menyoroti peran dari DPRD Kepulauan Meranti sebagai pengawas Pemprov Meranti. Menurutnya, penggadaian aset kantor Bupati Kepulauan Meranti itu harus diketahui dan melalui persetujuan DPRD Meranti.

“Dan juga ada (persetujuan) nggak dari DPRD-nya. Kalau itu sudah menyangkut aset yang ada ketentuan lebih berapa itu harus persetujuan DPRD. Jadi nggak bisa seenak udelnya aja,” tutur Yasonna.(SW)