JAKARTA – Ibunda Tamara Tyasmara, Ristia Aryuni kembali diperiksa terkait kematian cucunya, Dante (6), yang tewas di kolam renang kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Ristia meminta tersangka Yudha Arfandi dihukum berat.
“Minta seadil-adilnya, pokoknya tersangka minta hukuman seberat-beratnya, saya minta itu aja,” kata Ristia di Polda Metro Jaya, Rabu (21/2/2024).
Ristia meminta penyidik mengusut kasus tersebut secara tuntas. Dia menyerahkan semua proses hukum tersebut kepada penyidik Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Saya fokus ke Dante, saya minta seadil-adilnya, saya minta tersangka hukum seberat-beratnya. Setara, pokoknya saya serahkan ke polisi, pada pihak Polda Metro Jaya, pokoknya saya serahin,” ujarnya.
Dalam kasus ini, kekasih Tamara, Yudha Arfandi sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polda Metro Jaya. Yudha dijerat Pasal UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 340 KUHP, dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP. Hingga kini polisi juga masih menggali alasan Yudha menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali ke kolam renang.
2 Komentar
Can you be more specific about the content of your article? After reading it, I still have some doubts. Hope you can help me.