Rieswin mengatakan melakukan hubungan dengan pihak berperkara di KPK bukan kali ini saja dilakukan oleh Firli. Firli, kata Rieswin, tercatat pernah bertemu dengan M. Zainul Majdi alias TGB pada saat masih menjabat sebagai Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK. Padahal, TGB saat itu menjadi pihak yang terkait dalam penyelidikan korupsi di KPK.
“Tetapi bukannya menerima masukan publik, komisioner cacat etik seperti Firli tetap dipilih oleh presiden dan DPR ditambah pula dengan revisi Undang-undang KPK yang melemahkan independensi KPK,” katanya.
Keberadaan Dewan Pengawas (Dewas) KPK juga menjadi sorotan. Rieswin menilai Dewas seakan putus asa tiap kali mengusut dugaan pelanggaran etik yang melibatkan pimpinan KPK. Hal itu merujuk pada ringannya sanksi yang diberikan Dewas tiap kali pimpinan KPK diduga melakukan pelanggaran etik.
“Dewan Pengawas yang digadang-gadang akan mengawasi KPK justru sering tidak berdaya bahkan diduga membiarkan pelanggaran etik terjadi tanpa tindakan tegas. Kita bisa lihat bagaimana rekam jejak berbagai penanganan perkara pelanggaran etik yang dilakukan Firli, Lili dan Johanis kemarin yang tidak mendapatkan sanksi yang berarti,” katanya.
10 Komentar