KPPS akan bertanggung jawab atas berbagai tugas penting, termasuk mengumumkan daftar pemilih tetap, melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara, serta menjaga keamanan kotak suara. Mereka juga harus melaporkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu, serta memastikan semua kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan. Pengaturan ini bertujuan memastikan proses pemungutan suara berlangsung transparan dan adil, serta meminimalisir potensi sengketa dan kecurangan selama Pilkada 2024.
Halaman
Terkait
Tina Nur Alam Siap Memimpin SULTRA
Nasional
Terkini
6 Tahapan Perkuatan Struktur yang Harus Dilewati
Advertorial
5 Komentar