JAKARTA – Wakil Ketua MPR Arsul Sani terpilih sebagai hakim Mahkamah Konstitusi usulan DPR. Arsul, yang juga anggota Komisi II DPR RI, mengatakan akan mundur dari jabatannya. Baik di DPR maupun di PPP.

“Ya pertama begini, saya tentu bersyukur diberi kesempatan oleh Komisi III DPR untuk bisa ikut proses seleksi calon hakim konstitusi pada MK,” kata Arsul kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2023).

Arsul menyebut akan mundur sebagai anggota DPR dan MPR. Arsul juga diketahui menjabat Wakil Ketua Umum (Waketum) PPP.

“Kalau misalnya saya dipilih konsekuensinya ya berhenti dari DPR, mundur sebagai pimpinan MPR, bagian mundur sebagai anggota partai itu ya karena undang-undang,” kata Arsul.

“Di UU MK itu disebutkan bahwa hakim MK itu tidak boleh menjadi anggota parpol dan tidak boleh menjadi pejabat negara ya itu memang harus ditaati, ya sudah kita terima,” sambungnya.

Komisi III DPR RI sebelumnya menyepakati nama Arsul Sani sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Hasil tersebut disepakati hari ini dalam rapat pleno Komisi III DPR RI.