JAKARTA – Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gajah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menyoroti putusan Dewas KPK yang menjatuhkan sanksi perminta maaf oleh pegawai KPK yang terbukti melanggar etik di kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Zaenur menyebut Dewas KPK hanya memiliki kewenangan terbatas akibat Undang-Undang KPK yang baru.

“Putusan Dewas KPK yang hanya memberi sanksi berupa permintaan maaf kepada para pegawai KPK yang melakukan pemerasan, pungli, menerima suap atau gratifikasi di rutan KPK itu menunjukkan bahwa revisi UU KPK sangat problematik,” kata Zaenur kepada wartawan, Minggu (18/2/2024).

Zaenur menilai KPK yang merupakan lembaga independen harusnya melakukan pengelolaan SDM secara mandiri. Akan tetapi, status pegawai KPK sebagai ASN membuat KPK tidak bisa benar-benar mandiri.

“Tetapi kemudian KPK ternyata tidak bisa benar-benar mandiri, karena di dalam kepegawaian misalnya dalam rekrutmen harus tunduk kepada pengaturan oleh BKN, KemenPAN-RB, dan juga pendidikan seharusnya juga tunduk kepada LAN,” tutur dia.