Zaenur mengatakan sanksi disiplin untuk pegawai KPK hanya bisa dijatuhkan oleh Sekjen KPK. Dia menilai Dewas KPK tidak punya taji dalam memberikan sanksi pelanggaran etik untuk pegawai.
“Memang di dalam PP Disiplin PNS, PP 94/201 itu pihak yang dapat menjatuhkan sanksi disiplin terhadap ASN itu adalah pejabat pembina kepegawaian, nah di dalam KPK itu kan ada di tangan Sekjen. Jadi memang Dewas itu tidak punya taji sama sekali untuk melakukan penegakan kode etik di internal KPK, karena kode etik itu seakan-akan tidak artinya karena masih harus diproses secara disiplin,” tutur dia.
“Pelanggaran kode etik itu ketika ditegakkan sanksi terberat yang bisa dijatuhkan oleh Dewas kepada pegawai itu hanya bentuk permintaan maaf dari pegawai,” imbuhnya.
Zaenur menambahkan revisi Undang-Undang KPK hanya sebatas membuat Dewas KPK, akan tetapi tidak memberikan kewenangan yang cukup. Sehingga, kata dia, penegakan kode etik tidak bisa dilakukan secara tuntas.
“Menurut saya inilah buruknya, ini bukti dari revisi UU KPK yang sangat buruk, tidak jelas, sehingga bertele-tele juga menimbulkan disparitas. Bahkan untuk pimpinan itu kan sanksi terbesarnya adalah permintaan mengundurkan diri, Dewas juga tidak bisa memecat pimpinan, tidak bisa memecat pegawai, lantas apa fungsinya Dewas itu dibentuk?” katanya.
18 Komentar