Sebelumnya, Mahfud angkat bicara soal MKMK yang dibentuk untuk menangani aduan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi, usai adanya putusan gugatan usia capres-cawapres. Mahfud mengingatkan publik untuk tidak terlalu optimis dengan majelis yang akan dipilih untuk menyidangkan perkara tersebut, karena kadang-kadang majelis dapat ‘dibeli’.

Awalnya, Mahfud ditanya salah satu peserta terkait adanya putusan MK yang dinilai kontroversial. Menurutnya, putusan MK itu telah mengikat dan harus dilaksanakan.

“Kalau kita berdebat lagi soal itu nanti malah ada alasan untuk membuat sesuatu yang lebih berbahaya bagi bangsa ini,” ujar Mahfud dalam acara diskusi bersama Milenial di kawasan M Bloc, Jakarta Selatan, Senin (23/10).

Mahfud pun mengatakan ke depannya tidak boleh terjadi putusan seperti itu lagi. Terlebih, Mahfud mengatakan saat ini telah dibentuk MKMK.(SW)