Laporan Pungli di Rutan KPK Sempat Didiamkan Dewas KPK Sebelum Tayang di Podcast Novel Baswedan

JAKARTA – Laporan pungli di Rutan KPK sempat didiamkan Dewas KPK sebelum tayang di Podcast Novel Baswedan.

Sedikit demi sedikit kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK mulai terbongkar. Ternyata, pungli itu bermula dari laporan pelecehan istri tahanan Rutan KPK.
Ialah Novel Baswedan yang membongkar itu. Mantan penyidik senior KPK itu menyebut pungli di Rutan KPK berawal dari adanya laporan pelecehan istri tahanan. Pelecehan itu diduga dilakukan oleh pegawai di Rutan KPK.

Novel mengklaim kasus pungli di Rutan KPK pertama kali diungkap oleh penyidik KPK.

Penyidik lalu melaporkan perkara itu ke Dewas. Novel menyebut Dewas KPK sempat mendiamkan laporan pengaduan dari penyidik.

“Dalam kasus petugas Rutan KPK yang menerima atau memungut uang dari tahanan KPK, diklaim oleh Dewas bahwa Dewas yang menemukan atau membongkar kasus itu. Padahal sebenarnya praktek suap atau pungli tersebut dibongkar oleh penyidik KPK, lalu melaporkan ke Dewas KPK dengan menyertakan bukti-bukti yang lengkap dan jelas,” kata Novel saat dihubungi, Selasa (20/6).

Baca Juga:   Buntut Polri vs KPK Bikin Suasana Tak Sehat di KPK

“Justru Dewas setelah menerima laporan tersebut tidak menindaklanjuti dengan melaporkan kasus tersebut secara pidana ke penegak hukum yang berwenang. Mengingat subyek hukum petugas rutan, tidak termasuk sebagai subyek hukum KPK. Dewas baru merespon media setelah saya mengungkapkan hal itu melalui podcast saya,” tambah Novel.

Sebelumnya, pada konferensi pers Senin (19/6) lalu, Dewas KPK menyampaikan ada dugaan pungli terhadap tahanan di rutan KPK cabang Gedung Merah Putih. Jumlahnya mencapai Rp 4 miliar.

“Tanpa pengaduan, jadi kami di sini ingin menyampaikan Dewan Pengawas sungguh-sungguh mau menertibkan KPK ini dan tidak, siapa saja, kami tidak pandang,” kata anggota Dewas KPK Albertina Ho.

Dia mengatakan temuan ini merupakan hasil pengusutan Dewas, bukan laporan pihak lain. Dia mengatakan jumlah pungli itu termasuk fantastis dan merupakan temuan sementara dari Desember 2021 sampai Maret 2022.

“Desember 2021 sampai dengan bulan Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar, jumlah sementara,” ucapnya.

Sementara itu, Novel Baswedan bicara sebaliknya. Novel mengklaim kasus pungli di Rutan KPK pertama kali diungkap oleh penyidik KPK.

Baca Juga:   Selain Gratifikasi, Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Dibidik TPPU

Pungli Berupa Suap hingga Pemerasan
KPK pun saat ini tengah menyelidiki kasus pungli tersebut. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pungli itu berupa suap hingga pemerasan ke tahanan KPK yang diduga dilakukan oknum pegawai rutan.

“Diduga perbuatannya berupa suap, gratifikasi dan pemerasan kepada tahanan KPK,” Nurul Ghufron kepada wartawan.

Ghufron mengatakan praktik pungli itu dilakukan untuk memberikan fasilitas istimewa kepada para tahanan rutan. Salah satunya para tahanan memiliki akses menggunakan alat komunikasi di rutan.

“Untuk mendapatkan keringanan dan penggunaan alat komunikasi,” katanya.(SW)