JAKARTA – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo senilai Rp 56 miliar menuai sorotan. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) angkat bicara soal adanya dugaan pencucian uang yang dilakukan Rafael.

PPATK sendiri telah memeriksa LHKPN milik Rafael jauh sebelum kasus penganiayaan anak Rafael, Mario Dandy Satriyo, mencuat ke publik hingga kekayaan Rafael menjadi pergunjingan. Analisis PPATK itu menduga adanya pencucian uang oleh Rafael Alun.

“Memang apapun yang keluar dari kami kan sesuai tugas dan kewenangannya adalah tentang TPPU (tindak pidana pencucian uang)-TPPT (tindak pidana pendanaan terorisme),” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dihubungi detikcom, Sabtu (25/2/2023).

“Urusan saya kan memang TPPU,” tambahnya. Ivan menjawab pertanyaan soal indikasi TPPU yang ditemukan PPATK dari penelusuran kekayaan Rafael Alun.

PPATK belum memerinci nominal hasil tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan Rafael. Ivan menyebut analisis PPATK telah diserahkan ke penegak hukum.
Advertisement