Kemenkeu Akui Utang ke Jusuf Hamka, Tapi Belum Tahu Kapan Mau Bayar

JAKARTA- Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yang dipimpin Sri Mulyani Indrawati, memberikan informasi terbaru (update) terkait pembayaran utang ke pihak swasta, salah satunya ke bos jalan tol Jusuf Hamka.

Direktur Sistem Penganggaran (SP) DJA Kemenkeu Lisbon Sirait menyampaikan terkait pembayaran kewajiban utang ke swasta, termasuk untuk pemiliki PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) milik Jusuf Hamka, belum ada permintaan pembayaran.

“Belum tahu keputusannya nanti, kalau memang harus dibayar sudah pasti diajukan ke anggaran [DJA]. Sejauh ini belum ada arahan [dari Ibu Menkeu],” ujarnya kepada awak media di Gedung DJA Kemenkeu, Jakarta, Selasa (27/6/2023).

Sebagaimana diketahui, Kemenkeu dalam pengelolaan utang, baik pokok dan bunga utang, pemerintah sangat berhati-hati terutama agar kesinambungan fiskal tetap terjaga. Pasalnya pembayaran utang juga dilakukan menggunakan uang yang bersumber dari rakyat.

Sejauh ini, isu utang antara pemerintah dengan Jusuf Hamka telah meredup setelah Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo bertemu langsung dengan bos jalan tol tersebut pada Minggu (18/6/2023).

Baca Juga:   Heboh Beli Sepatu Rp10 juta, Pajak Rp31 Juta, Kemenkeu Gelar Jumpa Pers

Sementara itu, Jusuf Hamka yang kerap disapa Babah Alun tersebut mengaku pasrah dan menyerahkan sepenuhnya kepada Allah SWT semua persoalan terkait kelanjutan pembayaran utang negara senilai Rp800 miliar terhadap dirinya.

“Soal bayar gak bayar itu [utang negara Rp800 miliar] masalah lain, saya serahin sama Allah SWT saja,” ungkap dia saat ditemui di Sumedang, Jumat (23/6/2023).

Adapun, berdasarkan dokumen, potensi pengeluaran negara untuk pembayaran gugatan swasta dan masyarakat dalam bentuk uang tersebut per 31 Desember 2022 sebesar Rp1,02 triliun, tidak termasuk denda dan bunga.

Termasuk di dalamnya tercantum untuk Jusuf Hamka dengan nilai total deposito berjangka dan rekening giro sebesar Rp78,9 miliar.(SW)